Keadilan adalah pengakuan yang berhak diberikan kepada
siapapun. Keadilan merupakan perubuatan yang benar-benar harus dilakukan dengan
tidak memandang apapun. Keadilan dalam hukum dapat berupa pemberian sanksi
kepada tersangka sesuai dengan perbuatannya, keadilan dalam universal dapat
berupa hak asasi manusia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
merupakan salah satu sila yang terdapat di pancasila yang sesuai untuk
pembahasan ini.
Berbagai Macam
Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran merupakan hal yang sangat jarang ditemui di jaman
ini.kejujuran merupakan hal dikatakan oleh seseorang tulus dari nuraninya dan
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan.
Kecurangan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang agar
dirinya lebih unggul dari oleh orang lain dengan segala daya upaya dengan cara
yang tidak terpuji.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan yaitu:
1.
Orang tersebut merasa kalau hanya dirinyalah
yang hebat dibandingkan orang lain.
2.
Orang yang ingin lebih unggul dari pada orang
lain.
3.
Tidak ingin disaingi oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar